Beranda | Artikel
Utang Puasa Selama 200 Hari
Kamis, 12 Agustus 2010

Pertanyaan:

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya:

Seorang wanita berusia lima puluh tahun tengah menderita diabetes (penyakit gula), sementara puasa baginya adalah suatu hal yang sangat memberatkan karena kondisinya yang seperti itu. Kendati demikian ia tetap berpuasa pada bulan Ramadhan, hanya saja ia tidak tahu bahwa hari-hari haidhnya selama beberapa tahun lalu itu, maka ia harus meng-qadha puasa selama dua ratus hari, bagaimanakah hukumnya yang dua ratus hari ini, sebab kini ia sedang sakit? Apakah Allah mengampuni apa yang telah lalu itu, ataukah ia tetap harus berpuasa dan memberi makan orang yang berpuasa? Apakah mesti memberi makan kepada orang yang berpuasa, atau memberi makan kepada sembarang orang miskin?

Jawaban:

Jika keadaannya seperti yang digambarkan oleh penanya, yaitu puasa akan membahayakan dirinya karena usianya yang telah lanjut atau karena penyakit yang dideritanya, maka ia harus memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya sebanyak hari tersebut. Begitu juga dengan puasapuasa yang akan datang jika berpuasa itu menyulitkan baginya dan tidak ada harapan untuk keluar dari kesulitannya itu, yaitu harus memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya (Durus wa Fatawa al-Haram al-Makki, Ibnu Utsaimin, 3/64).

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2010

Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com

Orang yang Mempunyai Utang Puasa Selama 200 Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Pertanyaan:

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya:

Seorang wanita berusia lima puluh tahun tengah menderita diabetes (penyakit gula), sementara puasa baginya adalah suatu hal yang sangat memberatkan karena kondisinya yang seperti itu. Kendati demikian ia tetap berpuasa pada bulan Ramadhan, hanya saja ia tidak tahu bahwa hari-hari haidhnya selama beberapa tahun lalu itu, maka ia harus meng-qadha puasa selama dua ratus hari, bagaimanakah hukumnya yang dua ratus hari ini, sebab kini ia sedang sakit? Apakah Allah mengampuni apa yang telah lalu itu, ataukah ia tetap harus berpuasa dan memberi makan orang yang berpuasa? Apakah mesti memberi makan kepada orang yang berpuasa, atau memberi makan kepada sembarang orang miskin?

Jawaban:

Jika keadaannya seperti yang digambarkan oleh penanya, yaitu puasa akan membahayakan dirinya karena usianya yang telah lanjut atau karena penyakit yang dideritanya, maka ia harus memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya sebanyak hari tersebut. Begitu juga dengan puasa-puasa yang akan datang jika berpuasa itu menyulitkan baginya dan tidak ada harapan untuk keluar dari kesulitannya itu, yaitu harus memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya (Durus wa Fatawa al-Haram al-Makki, Ibnu Utsaimin, 3/64).

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2010

🔍 Hukum Membaca Shalawat Nariyah, Bulan Baik Untuk Menikah Menurut Agama Islam, Pengertian Ibadah Menurut Istilah, Hamil Luar Nikah, Gambar Buah Buahan, Hari Arafah Adalah

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/2382-utang-puasa.html